Muhammad Kece Dianiaya

Sebelumnya jadi Tersangka, Propam Ralat Status Kepala Rutan Bareskrim, Buntut Penganiayaan M Kece

Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo jadi terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Editor: Weni Wahyuny
istimewa via tribunnews
Kepala rutan Bareskrim jadi terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ternyata berstatus sebagai terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Hal tersebut diralat oleh Propam Polri setelah sebelumnya mengumumkan kepala rutan jadi tersangka.

Tak sendiri, ada dua anggota lainnya yang juga ditetapkan dengan status yang sama oleh Propam Polri.

Adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.

"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar, kalau tindak pidana baru namanya tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Ia mengakui ada kesalahan dalam keterangan tertulis yang disebarkan oleh Divisi Propam Polri soal penyematan status tersangka kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya jadi tersangka buntut dari kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte cs.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021).

"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Baca juga: M Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte Sebanyak Dua Kali di Hari yang Sama Tapi Lokasi Berbeda

"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya juga segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.

Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved