Berita Nasional

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan M Kece, Eks Panglima FPI ?

Inilah daftar 5 tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di rutan Bareskrim. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte tersangka penganiayaan Muhammad Kece. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran ke M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Napoleon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujarnya, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," jelas Andi.

4 Tersangka Lain

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.

Eks Panglima FPI Belum Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Diberitakan Tribunnews.com, Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece.

Dia juga berada di kamar tahanan Muhammad Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.

Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved