Berita Nasional

DPRD DKI Jakarta Bela Viani Limardi Usai Dipecat PSI, Mentahkan Tuduhan PSI Soal Mark Up Dana Reses

DPRD DKI Jakarta Bela Viani Limardi Usai Dipecat PSI, Mentahkan Tuduhan PSI Soal Mark Up Dana Reses

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Ryana Aryadita
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi yang jadi sorotan karena tak terima terkena ganjil genap. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Viani Limardi kini tengah menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas usai ia dipecat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia dituding telah melakukan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Viani Limardi sebagai kader dan anggota DPRD DKI Jakarta karena dugaan tiga pelanggaran, terutama tuduhan menggelembungkan laporan dana kegiatan reses DPRD.

Hal itu membuat politikus 36 tahun itu geram hingga berencana menggugat perdata partai yang membesarkan namanya.

Terkini, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus memberikan penjelasan yang mementahkan tuduhan pihak PSI.

Augustinus menyatakan, setiap sisa dana reses anggota DPRD dikembalikan setelah periode reses berakhir. Dan Viani Limardi mengembalikan sisa dana reses itu setelah periode Maret 2021.

Ia meyakinkan, pihak Sekretariat DPRD secara rutin memeriksa laporan keuangan reses setiap anggota Dewan. Dan bila ditemui masih ada sisa dana reses, maka pihaknya bakal segera meminta anggota Dewan tersebut untuk mengembalikannya.

"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, maka kami akan minta lagi," ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Dana untuk kegiatan reses anggota DPRD DKI Jakarta selama 16 hari sekitar Rp 300 juta.

Proses pengecekkan dan kewajiban anggota Dewan mengembalikan sisa dana reses berlangsung cukup singkat, yakni kurang dari satu bulan. Adapun sisa dana reses itu nantinya disetorkan ke kas daerah.

Meski memastikan Viani telah mengembalikan sisa dana reses, Plt Sekretaris DPRD DKI ini belum bisa merinci nominalnya.

Sebab, ia harus melihat dahulu SPJ laporan keuangan Viani Limardi untuk reses periode Maret 2021.

"Ini kan sudah bulan September, artinya kalau logika saya bulan Maret, berarti (pengembalian uang reses) sudah selesai," kata Augustinus.

"Artinya bu Viani sudah mengembalikan, tapi secara nominalnya harus dicek dulu administrasinya," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Viani Limardi Gugat PSI 1 Triliun karena Asal Main Pecat dan Fitnah

Baca juga: Mengintip Kekayaan Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang Dipecat PSI, Sampai Puluhan Miliar

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved