Berita Nasional
Dasar Hukum Jokowi Setujui Permintaan Kapolri Soal 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diangkat ASN Polri
Jokowi setuju permintaaan Kapolri soal angkat 56 pegawai KPK tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini dasar hukumnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD ungkap dasar hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Mahfud, keputusan Jokowi mengamini permohonan Kapolri itu bukan sebuah langkah yang keliru.
Ia pula berharap polemik 56 pegawai KPK tak lolos TWK ini segera berakhir.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.
Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.