Tips dan Trik
Cara Cek Denda dan Pokok Pajak Mobil Motor Online Palembang Sumsel, Pakai Aplikasi e-Dempo Samsat
Melalui pengecekan pajak online ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui batas waktu pembayaran pajak, besaran pokok pajak, dan denda
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) bisa mengecek secara online berapa besaran pajak kendaran bermotor (PKB) yang harus dibayarkan. Caranya mudah, dengan aplikasi e-Dempo Samsat.
Downdload Aplikasi e-Dempo Samsat >>> Klik Tautan Ini
Melalui pengecekan pajak online ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui batas waktu pembayaran pajak, besaran pokok pajak, dan denda.
Caranya sangat mudah, Anda bisa mendownload aplikasi e-dempo melalui tautan di atas.
Kemudian masuk ke menu info pajak kendaraan.
Setelah itu, tinggal masukan nomor plat kendaraan. Klik proses.
Selain info pajak kendaraan, e-Dempo Samsat menyediakan fitur pengaduan, pengesahan STNK, dan pembayaran pajak.
E-Samsat (E-dempo & Samolnas) Sumatera Selatan adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
E- Samsat (E-dempo & Samolnas)Sumatera Selatan memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat (E-dempo & Samolnas) ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.
Program Pemutihan Pajak 2021
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel.
"Iya kita akan lakukan pemutih pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai usia Pembukaan Bazar UMKM Bersama Sumsel Maju di Garden Rambang Semesta Palembang, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemutih pajak kendaraan bermotor ini mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya maka dendanya akan dihapuskan.
"Sebelumnya memang kita sudah pernah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun belum maksimal, sehingga kita putihkan pajak kendaraan ini agar lebih maksimal lagi," kata Deru.
