Berita Palembang
Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak Kandung di Tegal Binangun, Korban-Tersangka Sempat Tarik Menarik Bambu
Rekonstruksi pembunuhan di Tegal Binangun dilakukan di lokasi kejadian atau rumah korban, Badaruddin, dipimpin Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan kakak kandung hingga membuat nyawa korban korban tidak tertolong di Jalan Tegal Binangun Lorong Pipa II, Kecamatan Plaju, telah menjalani rekonstruksi.
Rekonstruksi pembunuhan di Tegal Binangun dilakukan di lokasi kejadian atau rumah korban, Badaruddin, dan dipimpin oleh Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, Senin (27/9/2021).
Sebanyak 25 personel Polsek Plaju mengawal jalannya rekonstruksi adik bunuh kakak kandung ini disaksikan pihak keluarga korban.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, ada total 21 reka adegan kejadian dari awal hingga tersangka menusuk korban menggunakan sebilah bambu.
"Adegan rekonstruksi yang diperankan tersangka berjalan lancar dan kondusif, " kata Iptu Novel.
Dalam adegan 2 dan 4 tersangka Fauzi mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur.
Korban yang saat itu sedang bersama istrinya Romlah didatangi tersangka sambil marah-marah, hal ini dipicu korban telah menebang pohon kelapa yang ditanam oleh tersangka sejak masih berbentuk biji.
Setelah adu mulut, keduanya yang sudah memegang sajam, hendak berkelahi. Namun ditengah kejadian korban melemparkan kursi plastik ke arah tersangka, namun tidak kena.
Ketika sama-sama tidak memegang sajam, tersangka mengambil batang bambu jemuran di depan rumah korban.
Pada adegan ke 13 tersangka menusuk korban menggunakan batang bambu ke arah perut dan paha korban. Kemudian saat tersangka akan menusuk korban, batang bambu ditahan dan dipegang oleh korban.
Sempat ada aksi tarik menarik antara Fauzi dan Badaruddin, dan membuatnya jatuh ke tanah.
Usai kejadian Fauzi meninggalkan kakaknya yang terbaring, bahkan Fauzi saat itu melarang warga sekitar untuk menolong korban.
Baca juga: Pelantikan PAW DPRD Banyuasin, H Nurhan Didampingi 2 Istri, Anggota Dewan dari PKB
Iptu Novel menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukuman tersangka bisa di atas lima tahun penjara, " katanya.
Kasus penganiayaan oleh adik kandung yang berujung menghilangkan nyawa kakaknya sendiri di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat, Palembang pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16:30 WIB.
Pelaku Fauzi (50) telah diamankan Polsek Plaju usai insiden tersebut, kasus penganiayaan yang menyebabkan Badaruddin (58) meninggal dunia dipicu sengketa lahan dan penebangan pohon kelapa yang dilakukan korban.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
