Berita Nasional

Sikap Golkar Soal Dua Kadernya, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

Golkar akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta oleh dua kader yang terjerat hukum

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat menyampaikan peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Sebelum Azis, kader Golkar lainnya, yakni Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di kasus berbeda.

Terkait dua kadernya terjerat kasus korupsi,  Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan keprihatinan.

Menurut Adies, kasus tersebut merupakan musibah hukum bagi Partai Golkar.

Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami perihatin. Kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Adies.

Adies menyampaikan terhadap kasus dua kader ini, pihaknya akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. kita tentunya akan mengawal," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved