Pembunuhan di Ogan Ilir
Meski Statusnya Diduga ODGJ, Polres Ogan Ilir Tetapkan Syazili Jadi Tersangka
Polisi mengonfirmasi tersangka pembunuhan wanita paruh baya di Pemulutan Barat Ogan Ilir, kini sedang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi tersangka pembunuhan wanita paruh baya di Pemulutan Barat Ogan Ilir, kini sedang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang.
Ini dilakukan karena polisi terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan ahli jiwa.
"Saat ini tersangka masih dalam masa observasi. Dia masih di RSJ Ernaldi Bahar," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Jumat (24/9/2021).
Setelah masa observasi selesai, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum tersangka bernama Syazili berusia 34 tahun itu.
"Untuk selanjutnya nanti pada proses sidang yang akan menentukan (vonis hukuman tersangka)," jelas Yusantiyo.
Baca juga: Update Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Seribanding OI, Kapolres Sebut Pelaku Lebih dari 1 Orang
Status ODGJ yang tak menghalangi polisi menetapkan tersangka, juga disinggung oleh awak media.
Menurut Yusantiyo, tersangka menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
"Bisa ditetapkan tersangka karena dalam BAP kemarin, ketika kami tanya itu (tersangka) masih nyambung," ujar Yusantiyo.
"Ada salah satu pertanyaan, 'apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?' Dia (tersangka) bisa menjawab dengan baik," imbuh Yusantiyo menegaskan.
Lebih lanjut diungkapkan Yusantiyo, selama proses pemeriksaan, kondisi mental tersangka disebut naik-turun.
"Dari awal itu kami ajak ngobrol masih nyambung. Kemungkinan, ODGJ-nya itu kumat-kumatan," ucap Yusantiyo.
Selain mendapat keterangan dari pihak RSJ, polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa kondisi kejiwaan yang bersangkutan memang terganggu.
"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu. Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut," jelas Yusantiyo.