Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terungkap Peran Mantan Sekda Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi

Tim kuasa hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kompak tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman dan Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021).

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang menjadi terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Dua mantan pejabat Pemprov Sumsel ini diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim kuasa hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kompak tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi seusai persidangan, tim kuasa hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris mengatakan pihaknya menilai dakwaan JPU Kejati Sumsel cukup jelas.

"Dari dakwaan kami menilai sudah jelas klien kami Mukti Sulaiman hanya melakukan kesalahan administratif. Biar saja JPU buktikan dakwaannya, kami selaku kuasa hukum siap untuk melakukan pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Iswadi Idris yang dikonfirmasi seusai persidangan.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Mukti Sulaiman tidak sedikit pun menerima aliran dana hibah, baik berupa uang, janji, barang atau dalam bentuk apapun.

"Dalam dakwaan disebutkan yang bersangkutan hanya melakukan kesalahaan administratif," jelasnya.

Iswadi juga menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, terdakwa Mukti Sulaiman selaku Koordinator keuangan daerah dan TAPD dianggap tidak melakukan verifikasi dalam penganggaran hibah masjid tahun 2015 dan 2017.

"Di sini kami menjelaskan klien kami ini hanya sekda yang memiliki pimpinan. Terlebih mengenai dana hibah bukanlah menjadi tangung jawabnya, melainkan yang bertanggungjawab baik secara materil dan formil adalah penerima hibah itu sendiri," jelasnya.

Hampir sama dengan keterangan kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman, tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Mochamad Herlangga dan Redho Junaidi mengatakan, pihaknya pun tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Prof Jimly Asshiddiqie: Jangan Sampai Memecahkan Record Dunia

"Kami menilai ini hanya pemeriksaan biasa. Akan tetapi kami tidak mengajukan eksepsi kami mengamini dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Herlangga.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan dakwaan tadi ada beberapa hal yang menurut pihaknya perlu dikritisi.

Seperti dalam dakwaan tadi disebutkan, bahwa dalam perkara ini seakan-akan surat permohonan hibah itu dibuat dan diajukan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved