Korupsi Masjid Sriwijaya
Gubernur Herman Deru Soal Alex Noerdin Tersangka Masjid Sriwijaya: Enggak Mungkin Saya Kesenangan
Gubernur Sumsel Herman Deru tidak ingin banyak berkomentar saat ditanya soal Alex Noerdin tersangka Masjid Sriwijaya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak ingin banyak berkomentar, karena ini berkaitan dengan rumah ibadah.
"Jangan minta komentar saya. Saya prihatin (dianggap) salah, enggak mungkin kan saya kesenangan," kata Deru saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Kamis (23/9/2021).
Menurut Deru, dia tidak ingin berkomentar karena ini berkaitan dengan rumah ibadah. Jadi silakan tanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sementara itu sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah mengelear Press Conference Virtual mengatakan, pada 22 September 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.
"Tiga tersangka ini terkait dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menjelaskan secara rinci, tiga tersangka tersebut yaitu AN, selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018. Hari ini tersangka tersebut dikeluarkan surat penetapan tersangka nomor tap 11/L.6/F.D.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Lalu MM selaku mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, ini juga ditetapkan tersangka dengan tap nomor 12/L.6/F.D.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 .
Kemudian LPLT selaku Pegawai Negeri sipil (PNS), telah dikeluarkan suarat penetapan tersangka nomor tap 13/L.6/F.D.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
"Posisi kasus ini, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," katanya
Masih kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD 2015 menyalurkan dana hibah Rp 50 miliar. Lalu tahun 2017 menggunakan dana APBD 2017 sebesar Rp 80 milar.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur dimana dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, sebagai penerima dana hibah. Jadi hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelasnya.
Lalu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta. Kemudian lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan Pemprov Sumsel aset Pemprov, ternyata sebagian milik masyarakat.
"Bahkan pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 130 miliar," katanya.
Baca juga: Sidang Tersangka Jilid II Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tersangka AN telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.