Muhammad Kece Dianiaya
Irjen Napoleon Bonaparte Masuk Ruang Isolasi setelah Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan Bareskrim
Bareskrim mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte masuk sel ruang isolasi pasca-diperiksa dalam dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon telah diperiksa selama 10 jam dalam dugaan kasus penganiayaan itu pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Bareskrim Polri memutuskan mengisolasi Irjen Napoleon untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: Petugas Rutan Berpangkat Bintara Disuruh Irjen Napoleon Ganti Gembok Ketua RT di Ruang M Kece
Setelah itu brulah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu," tukas Andi.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam, Ini Kata Bareskrim
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.