Berita Kriminal

Ini Peran eks Panglima FPI Saat Napoleon Lumuri Tinja Manusia ke Muka Kece

Napoleon diduga telah memukuli Kece hingga babak belur dan melumuri wajah serta tubuh tersangka penista agama

istimewa via tribunnews
Penampakan M Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNSUMSEL. COM - Kasus penganiayaan terhadap penista agama yang dilakukan oleh jenderal polisi bintang dua terus menjadi sorotan.

Terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan oleh Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Napoleon diduga telah memukuli Kece hingga babak belur dan melumuri wajah serta tubuh tersangka penista agama itu dengan kotoran manusia atau tinja.

Dalam melakukan aksinya Napoleon ternyata tidak sendirian. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu dibantu oleh 3 napi lain yang juga tengah menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Di antaranya adalah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI). ”Napi dalam kasus yang melibatkan eks FPI ya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangannya, Selasa (21/9

Sedangkan 2 napi lainnya bukan anggota FPI, tapi kasus umum. Namun, Andi tidak mengungkap identitasnya. ”Kasus umum,” ujar Andi.

Andi kemudian mengungkapkan peran ketiga napi ini dalam penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece.

Andi mengatakan, Napoleon bersama 3 napi itu bergerak ke tahanan Muhammad Kece pada tengah malam.

Setibanya di dalam tahanan Kece, Napoleon menyuruh 2 napi yang membantunya itu mengapit Kece. Kemudian ia meminta 1 napi lainnya mengambil plastik ke sel Napoleon yang ternyata berisi kotoran manusia.

Napoleon kemudian melumuri wajah dan tubuh Kece dengan tinja. Setelah itu korban dipukuli. ”Oleh NB korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya," kata Andi

Aksi itu berlangsung selama kurang lebih satu jam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved