Berita Viral
Garangnya Curanmor Ini Todongkan Pistol ke Warga yang Memergokinya, Ternyata hanya Korek Api
Video curanmor todongkan pistol ke warga yang memergoki viral di media sosial, ternyata pistol itu adalah korek api
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG -- Viral pelaku curanmor todongkan diduga senjata api kepada warga yang memergoki aksinya di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kini pelaku ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolresta Bandung.
Ia nampak tertunduk saat dikawal petugas.
Petugas pun sempat menunjukkan jaket, helm dan senjata yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Pelaku membenarkannya dan disuruh menggunakan helm dan jaket, ternyata sama persis dengan orang yang ada dalam video viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, hari ini merilis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Namun ada juga pencurian dengan kekerasan karena menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Tapi setelah didalami ternyata korek," ujar Hendra, di Mapolrest Bandung, Soreang, Rabu (22/9/2021).
Hendra memaparkan, jadi awalnya beberapa waktu lalu, di bulan Agustus, Ada kasus pencurian yang videonya viral di media sosial.
"Ada sekelompok orang masuk halaman rumah atau kosan, di wilayah Dayeuhkolot kemudian berhasil ambil dua unit sepeda motor," kata Hendra.
Hendra mengatakan, berawal di sana pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kelompok pelaku.
"Mereka semua berasal dari Limbangan Garut, jumlahnya 10 orang. peran mereka bergantian, biasanya mereka satu kali beraksi 4 orang," ujar dia.
Hendra mengatakan, dari 10 orang 7 orang berhasil ditangkap di wilayah Limbangan, Garut.
"Kemudian 3 orang masih DPO, maih proses pencarian. Barang bukti yang kita amankan 30 unit kendaraan roda dua," katanya.
Ternyata, kata Hendra, banyak juga TKP di wilayah Polrestabes Bandung, pihaknya sedang kordinasi, dan mendalami.
"Kami akan bekerja sama, mungkin untuk mencari beberapa kendaraan lainnya. Dari mereka, ada seorang penadah yang kani tangkap," tuturnya.
Hendra menjelaskan, dari rekaman CCTV diidentifikasi, pakaian maupun helem, dan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
"Itu bukti yang sangat cukup, untuk membawa mereka ke proses persidangan," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan, kata Hemdra, pasaal 363 ataupun 365.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," ucapnya. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Baca berita lainnya di Google News