Berita Palembang
Buronan Pembunuhan 2011 Ditangkap Polsek IT I, Tersangka Juga Terlibat Kasus Begal Ojol 2019
Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan 2011 lalu. Tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan dan begal ojol di Jalan Ali Gatmir pada 2019 lalu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan 2011 lalu. Tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan dan begal ojol di Jalan Ali Gatmir pada 2019 lalu.
Satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan ojek online (ojol) pada tahun 2019 lalu yang belum tertangkap, akhirnya berhasil di bekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur I, Palembang, Rabu (22/9/2021).
Pelaku adalah Ariansyah (30) warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawah Kelurahan 13 Ilir.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 22 Juli 2019 tepatnya di Lorong Terusan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, sekitar pukul 05:30 WIB.
Pelaku yang saat itu memesan makanan melalui ojol, dengan niat membegal korban. Korban Heri Krisman (33) yang saat itu membawa makanan yang dipesan langsung diserang pelaku bersama tiga orang rekannya.
Diketahui peran Ariansyah adalah orang yang menombak korban dengan sebilah bambu satang yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka bacok bahu dan kepala, kemudian korban dirawat selama 7 hari di rumah sakit.
"Pelaku belum sempat membegal, dia bersama tiga temannya, ketika ketemu langsung menyerang dan mengeroyok korban. Tiga temannya sudah kami tangkap," kata Kapolsek Ilir Timur I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana.
Selain kasus pengeroyokan, pelaku juga merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan sesama pedagang di pasar 16 Ilir pada 26 September 2011 lalu sekitar pukul 15:15 WIB.
Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Sentot Ali Basah, Lorong Basah, korban Okta Aprizal (25) hingga korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri.
Korban Okta sempat di berikan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Setelah ditangkapnya pelaku dan anggota penyidik melakukan pendalaman, ternyata tersangka merupakan buronan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dipicu adanya perebutan lapak sehingga terjadi penusukan terhadap korban. Dan korban akhirnya meninggal dunia," jelas Ginanjar.
Lanjutnya, untuk kasus pengeroyokan pengendara ojol, tersangka ini berperan yang menombak korban.
"Atas perbuatannya, pelaku sementara kita kenakan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Hoaks Penculikan Anak di Ogan Ilir, Kapolres OI Minta Warga Cermat Terima Info
Saat ditanyai, Ariansyah mengakui perbuatannya, ia mengatakan bahwa nekat menusuk korban karena korban mengambil lapak berjualan miliknya.