Berita Nasional

Kemenkumham Sebut Tak Ingin Disalahkan Akibat Kelebihan Kapasitas Penghuni Lapas, Faktanya

Kemenkumham Sebut Tak Ingin Disalahkan Akibat Kelebihan Kapasitas Penghuni Lapas, Faktanya

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI
ILUSTRASI - Kondisi Napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang alami Over Kapasitas. Kemenkumham Sebut Tak Ingin Disalahkan Akibat Kelebihan Kapasitas Penghuni Lapas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu menimbulkan sejumlah fakta.

Salah satunya ialah dengan kapasitas penghuni lapas.

Sejumlah pihakpun mengkritisi hal tersebut.

Kini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eddy panggilan Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan satu di antaranya karena sistem pemasyarakatan sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana merupakan tempat pembuangan akhir.

Lembaga pemasyarakatan, kata Eddy, tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus pengadilan untuk ditempatkan di Lapas.

Kemenkumham, kata dia, juga tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa.

Selain itu, kata dia, Lapas tidak pernah bisa melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana dari awal.

Larena itu, Eddy mengatakan persoalan inti overcrowded Lapas adalah adanya kesalahan pada subatansi hukum.

Persoalan inti kedua, kata Eddy, adalah bekerjanya sistem peradilan pidana yang memang sangat gemar memidana orang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang, Siapa Mereka ?

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang yang Sebabkan 49 Napi Tewas Terpanggang

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube STHI Jentera pada Selasa (21/9/2021).

"Saya selalu mengatakan bahwa tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowded," kata Eddy.

Ia juga mengatakan over kapasitas tidak bisa ditangani dengan membangun lapas selama masih ada persoalan seperti itu

"Saudara-saudara tahu untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standard, itu untuk lapasnya saja kita butuh Rp 300 miliar. Itu baru lapasnya saja, belum segala macam sistem yang harus ada di dalam lapas," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved