Kebakaran Lapas Tanggerang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang yang Sebabkan 49 Napi Tewas Terpanggang

Tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas.

Istimewa via TribunTangerang.com
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tanggerang.

Tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka itu ialah petugas Lapas yang harusnya piket di malam terjadinya kebakaran Rabu (8/9/2021). Mereka inisial RU, S, dan Y.

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved