Berita Kriminal Palembang
Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Palembang Buka Kedok Perselingkuhan IRT
Jatanras Polda Sumsel mengungkap kebohongan atas laporan jadi korban begal yang dibuat ID (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Willy Oscar berhasil mengungkap kebohongan atas laporan yang dibuat ID (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang.
Sebelumnya, ID mengaku jadi korban begal yang sepeda motornya berhasil dibawa tersangka.
Kasubdit III Jatanras Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, ID sempat berbohong sudah dibegal oleh orang tidak dikenal.
"ID melapor sudah jadi korban begal oleh orang tidak dikenal. Setelah kami selidiki bahwa tidak ada yang namanya kejadian begal. Namun yang ada hanyalah tipu gelap," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (20/9/2021).
Terungkapnya kebohongan ini diketahui setelah petugas berhasil menangkap Khodir alias Anggara Prima (36) warga Desa Rawa Banda Jalur 9 Kec Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Diketahui antara ID dan tersangka telah saling mengenal melalui jaringan Facebook sejak dua tahun silam.
"Ujung-ujungnya pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB Mereka berjanjian ketemuan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Mereka pergi jalan-jalan bersama," ungkapnya.
Lalu tibalah mereka di kawasan Pasar KM 12 Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Tersangka sengaja meminta izin untuk membawa sepeda motor ID.
Ketika itu tersangka mengaku hendak membeli kado bingkisan bagi anak ID.
"Lalu korban ditinggalkan begitu saja disana. Kemudian pelaku pergi dengan membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya.
Namun ternyata tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya apalagi mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Merasa panik dengan hal tersebut, ID lantas membuat laporan telah menjadi korban begal.
"Alasannya karena takut hubungan selingkuh dia dengan tersangka diketahui suaminya," ungkap Christopher.
Atas laporan palsu yang dibuatnya, ID menyampaikan permintaan maafnya dengan berurai air mata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Akhirnya Beberkan Motif Pembacokan Depan SDN 23 Palembang, Cinta Segi Tiga
Sementara tersangka tetap terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Disini kami tegaskan bahwa laporan begal itu tidak benar, itu hanya laporan fiktif," ujarnya.
"Disini kami mengimbau masyarakat agar betul-betul membuat laporan sesungguhnya pada aparat kepolisian. Tidak perlu melaporkan atau hal yang tidak terjadi pada kita karena nantinya juga pasti akan terungkap," imbaunya.