Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Memperbaiki KTP Salah Data (Tanggal Lahir, Nama, NIK) di Empat Lawang, Siapkan Syarat Ini
Kesalahan data KTP mungkin bisa terjadi pada nama, tempat/tangfal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegara
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas dari setiap warga negara Indonesia yang wajib dimiliki oleh penduduk dengan usia minimal 17 tahun. Apabila ada kesalahan data, jangan tunda segera perbaiki.
Kesalahan data KTP mungkin bisa terjadi pada nama, tempat/tangfal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
Jika terdapat perbedaan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Anda bisa memperbaikinya.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2021 di Disdukcapil Empat Lawang, Lengkapi Persyaratan Ini
Kesalahan data itu harus segera dilakukan perbaikan agar kemudian data pada kedua dokumen tersebut sinkron.
Selain itu apabila data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sinkron maka untuk mengakses ataupun mengurus layanan publik tertentu tidak bisa.
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk memembuat KTP baru yang alami kesalahan data.
1. Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki datanya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
Setelah kedua persyaratan di atas sudah anda lengkapi, langsung datangi Kantor Dinas Penduduk Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Empat Lawang yang ada di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.