Berita Nasional

PPNBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

PPNBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
PPNBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan 

Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Kini emerintah resmi memperpanjang insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Bukan tanpa sebab hal ini dilakukan oleh pemerintah.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).

Dia menjelaskan, adanya insentif tersebut dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Sebagai informasi, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ?1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

Febrio menambahkan, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Perangkat yang Bisa Menggunakan iOS 15, Bakal Dirilis Besok

Baca juga: Dukung Ganjar Pranowo, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara Siap Tempur di Pilpres 2024

Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu.

Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved