Buang Sampah Sembarangan

MUI Tegaskan Buang Sampah Sembarangan Adalah Dosa yang akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat

Membuang sampah sembarangan dosanya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sampah yang dibuang sembarangan bisa membuat bencana

TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH
Larangan dari Pemkab Banyuasin terkait membuang sampah di Jalan Talang Keramat Banyuasin, Kamis (27/5/2021). 

Sehingga Indonesia perlu membalik kebiasaan warga, dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Salah satu ketentuannya adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindari perbuatan tabzir dan israf.

Hayu Prabowo menjelaskan perilaku ‘tabzir’ adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syari atau kebiasaan umum di masyarakat.

Sedangkan perilaku ‘isrof’ adalah tindakan yang berlebih-lebihan dalam penggunaan barang atau harta, karena itu adalah sumber dari timbulnya permasalahan sampah.

"Muara daripada sampah adalah perilaku kehidupan kita semuanya. Perilaku sebagai sumber sampah. Jadi bagaimana kita mengurangi timbunan sampah itu, lalu memilah sampah, agar sampah yang masih bisa digunakan kita manfaatkan kembali," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved