Berita Palembang
Resepsi Dibolehkan Tamu 50 Persen Kapasitas Ruangan, Hotel Mulai Geber Promo, Terapkan Prokes Ketat
Status Palembang PPKM Level 3 membolehkan resepsi pernikahan maksimal tamu 50 persen kapasitas gedung direspon positif hotel dan vendor pernikahan.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditetapkannya status Palembang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan sejumlah keloongaran di antaranya membolehkan resepsi pernikahan dan maksimal tamu undangan 50 persen dari kapasitas gedung direspon positif oleh sejumlah hotel dan vendor pernikahan.
Sejumlah pelaku usaha berkaitan dengan wedding mulai menawarkan paket promo. Salah satunya Excelton Hotel Palembang yang menawarkan paket akad mulai Rp 5,9 juta bagi pasangan pengantin yang akan menikah.
Marcom Manager The Excelton Hotel Palembang Alan Budiman menuturkan dengan harga paket akad mulai Rp 5,9 juta maka pasangan pengantin akan mendapatkan fasilitas berupa gratis dekorasi pernikahan, gratis penggunaan ruangan, MC, layar proyektor, gratis tes makanan, gratis venue foto dan hiburan.
"Kita sediakan paket hemat agar pasangan pengantin bisa menikah dengan prokes ketat dan nyaman dengan biaya terjangkau," kata Marcom Manager The Excelton Hotel Palembang Alan Budiman, Selasa di sela Wedding Vow Exhibition di Palembang Indah Mal, Selasa (14/9/2021) lalu.
Selain itu tersedia pula paket pernikahan lainnya yakni paket gold dan platinum khusus untuk pesta dengan internasional atau tradisional wedding serta paket pesta pernikahan berkonsep Ciatok.
Public Relation Hotel Santika Radial, Anggi mengatakan bersyukur adanya kelonggaran kebijakan baru karena hotel bisa kembali menggelar event baik pesta pernikahan, rapat atau acara lainnya yang menggunakan fasilitas ballroom.
Meski boleh menggelar kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, soal makan memang tidak boleh prasmanan.
Makanan baik coffee break atau makan siang atau malam dikemas dengan box sehingga tidak berbaur dan berbagi makanan bersama.
"Kapasitas ballroom kami 300 orang setidaknya bisa memuat tamu maksimal 80 orang," kata Anggi.
Sementara itu Marcom Hotel Harper Palembang Jessica mengatakan Harper mengikuti aturan tersebut (kapasitas isi maksimal 50 persen) serta prokes yang ketat.
Penyajian makanan menggunakan box tidak prasmanan dan staff Harper siap mengawasi acara berlangsung.
"Jika sudah melebihi 50% akan kami atur kembali agar tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," katanya.
Prokes Jangan Kendor
Sesuai surat instruksi dari Kemendagri, status PPKM Palembang sekarang di Level 3. Ada beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnya.
Kelonggaran itu di antaranya, jam buka operasional mall pukul 10.00-20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian resepsi pernikahan dapat digelar dengan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Selanjutnya diperbolehkannya pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah dilaksanakan sejak Senin, 6 September 2021 lalu.
Untuk tempat ibadah dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat 50 persen, juga kegiatan sosial lainnya dengan kapasitas 50 persen.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, meski sudah ada perbaikan status level perkembangan covid-19 namun masyarakat tetap harus disiplin dalam protokol kesehatan.
"Prokes jangan kendor walau kita sudah turun level, sebab Prokes ini penting untuk upaya memutus penyebaran kasus Covid-19 di Palembang," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.