Berita Nasional

Mengintip Rumah Rocky Gerung yang Terancam Digusur, Sahabat : Emak-emak Histeris Jika Ini Dibuldozer

Kondisi terkini rumah Rocky Gerung yang terancam digusur. Banyak tanaman yang bikin emak-emak histeris jika dibuldozer

Editor: Weni Wahyuny
(youtube channel Rocky Gerung Official)
Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Sempat Terancam Digusur 

"Bayangkan bukan hanya manusia yang menderita akibat penggusuran. Monyet yang biasanya datang untuk mengambil pisang dari Anda juga enggak berani datang ya ?" pungkas Hersubeno Arief.

"Betul. Saya sering gantung pisang di atas, jadi monyetnya turun," cerita Rocky Gerung.

Pasca beberapa hari berseteru memperebutkan lahan, polemik di antara Rocky Gerung dan Sentul City mereda sementara.

Hal itu lantaran kedua pihak masih menunggu putusan dari pengadilan.

Bukti Milik Sentul City

Berpolemik sengit mengenai hak kepemilikan tanah, Rocky Gerung dan Sentul City sama-sama punya bukti.

Melansir Kompas.com, hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Bukti Milik Rocky Gerung

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved