Arti Kata

Apa Arti Petisi, Muncul Ajakan Tanda Tangan di change.org, Ini Penjelasan Tujuannya

Apa arti petisi? Petisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti : (surat) permohonan resmi kepada pemerintah

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Apa arti petisi? Petisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti : (surat) permohonan resmi kepada pemerintah 

TRIBUNSUMSEL.COM-Apa itu petisi? Kata ini sangat akrab didengar dalam waktu beberapa bulan terakhir. Mulai dari petisi boikot Saipul Jamil dan Ayu Ting Ting, hingga yang terbaru petisi Afirmasi PPPK Guru 2021.

Mungkin beberapa orang sering mendengar kata petisi namun belum paham apa arti dan tujuannya.

Petisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti : (surat) permohonan resmi kepada pemerintah.

Warga Indonesia biasanya menggalang tanda tangan petisi secara online di Change.org.

Change.org adalah platform sosial untuk perubahan sosial yang bisa digunakan oleh siapa saja.

Change.org hanya menyediakan wadah kepada para penggunanya, tidak melakukan advokasi atas sebuah kampanye yang menuntut perubahan.

Bagaimana kekuatan hukum petisi di Indonesia?

Advokat sekaligus Managing Partner WMP Law Office, Wawan Muslih mengatakan petisi tidak lah dilarang, karena Indonesia adalah negara demokrasi.

Menurutnya, ketentuan soal petisi tidak diatur langsung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Petisi itu boleh di negara kita karena negara kita demokrasi. Siapapun berhak mengeluarkan pendapatnya," ucapnya dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Hukum Tentang Petisi di Indonesia yang Belakangan Ini Sedang Ramai Menurut Para Ahli Tidak Kuat

Namun, kata Wawan, jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika dan Jepang.

Kekuatan petisi di Indonesia tidak lah kuat seperti kedua negara itu.

"Di Jepang dan di Amerika kekuatan petisi itu lebih kuat," jelasnya.

Tetapi hal itu bukan berarti petisi tak pernah berbuah baik di Indonesia.

"Di Indonesia pun juga pernah dilakukan beberapa kali terkait dengan kasus yang tidak jalan, akhirnya dilakukan petisi dan perkara dilanjutkan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved