Alex Noerdin Tersangka
Rekam Jejak Alex Noerdin, Sederet Event Pernah Terselenggara Selama Jadi Gubernur Sumsel
Rekam jejak Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 2 periode. Berbagai event nasional dan internasional terselenggara di Sumsel selama dirinya menjabat s
TRIBUNSUMSEL.COM - Menelusuri rekam jejak Alex Noerdin saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode, 2008-2013, 2013-2018.
Berbagai event nasional dan internasional terselenggara di Sumsel selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Sumsel.
Terakhir event Asian Games 2018.
Alex dalam akun Instagramnya bahkan sempat mengenang momen Asian Games yang digelar sejak 18 Agustus 2018 lalu.
18 Agustus 2021, Alex mengingat kembali momen itu.
"Tepat pada tanggal 18 Agustus hari ini, mengingatkan kita pada sebuah peristiwa besar yang berlangsung pada 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada tanggal 18-08-2018, sebuah moment bersejarah yang telah sukses ditorehkan oleh bangsa Indonesia. Sebuah perhelatan event olahraga terbesar di Asia, Asian Games ke-18 Tahun 2018. Palembang, ibu kota dari provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama dengan DKI Jakarta telah sukses menjadi tuan rumah pelaksanaan event olahraga paling bergengsi di kawasan Asia.
Jakabaring Sport City, sebuah kawasan olahraga termegah yang ada di kota Palembang, telah memiliki andil besar dalam mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah dunia. Sebuah kebanggan untuk kita semua, khususnya masyarakat Sumatera Selatan," kata Alex dalam keterangan fotonya.
Jabatannya berakhir pada 2018, Alex Noerdin kini menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Baca juga: Duduk Perkara Alex Noerdin jadi Tersangka oleh Kejagung hingga Resmi Ditahan oleh Penyidik
Profil Alex Noerdin
Dikutip dari website DPR RI, Alex Noerdin lahir di Palembang, 9 September 1950.
Ia merupakan Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008-2013, 2013-2018.
Tak lagi jadi Gubernur Sumsel, Alex menjadi anggota DPR RI Farksi Partai Golkar.
Biodata Lengkap Alex Noerdin
Tempat Lahir / Tgl Lahir: Kota Palembang / 09 September 1950
Agama: Islam
Riwayat Pendidikan
SD , PALEMBANG. Tahun: - 1963
SMP , PALEMBANG. Tahun: - 1966
SMA , PALEMBANG. Tahun: - 1969
S1 FAKULTAS TEKNOLOGI, UNIVERSITAS TRISAKTI. Tahun: - 1980
S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ATMAJAYA. Tahun: - 1981
Riwayat Pekerjaan
PEMDA PROV SUM-SEL, Sebagai: GUBERNUR. Tahun: 2013 - 2018
PEMDA PROV SUM-SEL, Sebagai: GUBERNUR. Tahun: 2008 - 2013
BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: - 1981
BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: - 1983
BAPPEDA TK I SUMSEL , Sebagai: PJ.KABID FISIK PRASARANA. Tahun: - 1988
DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG DAN KAN.MUSI BANYUASIN, Sebagai: KACABDIN. Tahun: - 1989
DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG, Sebagai: KEPALA DINAS . Tahun: - 1990
BAPPEDA KODYA PALEMBANG, Sebagai: KEPALA DINAS. Tahun: - 1994
DINAS PARIWISATA PROP DATI I SUMSEL, Sebagai: KEPALA DINAS . Tahun: - 1998
PEMDA KAB.MUSI BANYUASIN , Sebagai: SEKRETARIS DAERAH. Tahun: - 1999
PEMDA KAB MUSI BANYUASIN , Sebagai: BUPATI. Tahun: - 2001
PEMDA KAB MUSI BANYUASIN, Sebagai: BUPATI. Tahun: - 2007
Berikut even internasional yang pernah terselenggara semenjak Alex Noerdin menjabat Gubernur dua periode :
2011
1. South East Asian (SEA) Games 2011
2012
2. Kejuaraan Beach Volley Asia – Pasific Governor Cup 2012
3. Tournament 36th South East Asia Age Group Swimming Championship 2012
4. Djarum Sirkuit Nasional (Sirnas) 2012
5. Tournament The South Sumatera Governor Cup Aerobic Gymnastic 2012
6. Tournament Water Ski & Wakeboard World Cup 2012
2013
7. South Sumatera Premium ASTC/ITU Triathlon-Duathon Championship 2013
8. 3rd South Sumatera Governor Cup Asia Pasific Beach Volleyball Tour 2013
9. Tournament Water Ski & Wakeboard World Cup 2013
10. Islamic Solidarity Games 2013
11. South East Asian Canoe Championship dan Kejuaraan Nasional Dayung Junior U-15 2013
2014
12. ASEAN University Games 2014 Palembang siap ditunjuk sebagai salah co-host city Asian Games 2018
2015
13. Djarum Sirkuit Nasional (Sirnas) 2015
2017
14. Asian Triathlon Championship 2017
2018
15. Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City
Tersangka Kasus Korupsi
Namun nama Alex kini jadi sorotan setelah resmi jadi tersangka dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Alex Noerdin dan Muddai Madang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ditahan di Rutan Terpisah
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.