Kartu Prakerja

Cara Mengisi Form Pengaduan Prakerja, Lapor Jika Temui Masalah Pendaftaran Gelombang 21

Ketika menemui kendala saat mendaftar gelombang 21, Anda bisa membuat laporan dengan memanfaatkan layanan pengaduan Prakerja

Editor: Wawan Perdana
prakerja.go.id
Ketika menemui kendala saat mendaftar gelombang 21, Anda bisa membuat laporan dengan memanfaatkan layanan pengaduan Prakerja 

TRIBUNSUMSEL.COM-Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, Kamis (16/9/2021) siang. Jika menemui masalah atau kendala pada saat pendaftaran, telah tersedia form pengaduan Prakerja.

Pembukaan Prakerja Gelombang 21 akan berlangsung beberapa hari. Peserta tidak perlu buru-buru. Perhatikan betul jangan sampai salah dalam pengisian data diri.

Ketika menemui kendala saat mendaftar, Anda bisa membuat laporan dengan memanfaatkan layanan pengaduan Prakerja.

Cara membuat laporan pengaduan Prakerja sangat mudah, berikut langkah-langkahnya :

1. Masuk ke alamat pengaduan prakerja >>> Klik Tautan Ini

2. Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel.

3. Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

4. Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan.

5. Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

6. Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar.

7. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

8. Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.

9. Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.

10. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat

Baca juga: Data NIK Tidak Ditemukan atau Tidak Valid Mengapa? Ini Sebab dan Cara Melapor di Halo Dukcapil

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved