PPPK Guru 2021
Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Kebijakan Guru Usia di atas 35 Tahun Dapat Nilai Tambahan 15 Persen
Apa Itu Nilai Afirmasi PPPK Guru 2021, Guru Usia 35 Ke Atas Dapat Nilai Tambahan 15 persen, Nilai Afirmasi bagi yang memiliki sertifikati pendidik
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021 telah resmi dimulai Senin (13/9/2021).
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Kemdikbud memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru bagi peserta.
Kebijakan afirmasi ini tertuang dalam Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 pada pasal 28 atau bisa Anda lihat dilaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
Lantas apa itu nilai Afirmasi PPPK Guru 2021
Arti afirmasi dalam KKBI disebutkan bahwa penetapan yang positif; penegasan; peneguhan; 2 pernyataan atau pengakuan yang sungguh-sungguh (di bawah ancaman hukum) oleh orang yang menolak melakukan sumpah; pengakuan.
Adapun arti dari afirmasi dalam seleksi PPPK Guru adalah kebijakan nilai tambahan yang diberikan kepada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK guru.
Tidak hanya kepada peserta usia di atas 35 tahun, pada Seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Adapun jenis-jenis tambahan nilai afirmasi sebagai berikut :
1. Sertifikat Pendidikan, dengan jumlah tambahan nilai 100%. Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.
2. Usia, dengan jumlah tabahan nilah 15% dari nilai maks Kompetensi Teknis, berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir( Berdasarkan data Dapodik)
3. Disabilitas, dengan jumlah tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Berlaku kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh kemendikbud.
Dan Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi Video.
4. Guru Honorer THK II dengan jumlah tambahan nilai 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagi guru selama 3 tahun terakhir (Berdasarkan Data Dapodik).
Catatan :
- Tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif
- Nolai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar dari pada nilai Maksimal Kompetensi Teknis.
Baca juga: Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya
Baca juga: Ditangkap Bawa Senpira, Dicky Diduga DPO Penipuan, Korban Datangi Polsek Prabumulih Timur
Baca juga: Konflik Terjadi di Afghanistan, Pemimpin Taliban Dikabarkan Bertikai Berebut Jabatan di Pemerintahan