Berita Viral
Viral Terekam Kamera, Oknum Polantas Dorong Pemotor hingga Jatuh, Ini Kata Kapolrestabes Semarang
Anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang terekam mendorong pengendara hingga terjatuh diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes S
"Penilangan yang dilakukan karena motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot Brong, dan tidak bisa menunjukan SIM C," paparnya.
Pelanggar, dikenakan pasal 281 dan pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penilangan dilakukan sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biru dengan nomor registrasi F546," ujarnya.
Irwan mengatakan setelah tindakan hukum, anggota polisi tersebut kepada pelanggar alasan melarikan diri.
Hal tersebut dijawab oleh pelanggar bahwa motornya tidak lengkap.
"Selanjutnya yang bersangkutan dan anghota polisi saling memaafkan. Bahkan pelanggar mencium tangan saat bersalaman. Kejadian itu selesai dengan damai dan tidak ada permasalahan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews