Berita Nasional

Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie Tagih Utang Rp 22,67 M Sebelumnya Sudah Panggil Keluarga Cendana

Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie Tagih Utang Rp 22,67 M Sebelumnya Sudah Panggil Keluarga Cendana

Editor: Slamet Teguh
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Satgas BLBI nampaknya terus bergerak dan bekerja.

Merekar terus mengejar para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.

Sejumlah keluarga terpandangpun disebut tercatut namanya atas hal ini.

Sejauh ini pemerintah telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto, serta keluarga konglomerat Bakrie.

Dari sisi keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas dikabarkan juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana dalam daftar prioritas.

Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas pada Jumat (17/9) lusa.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Uang Komitmen segera Dilunasi, Rencana Gelaran Formula E Jalan Terus

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Disebut Bermasalah, BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved