Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri
Ortu Curiga Anak Sakit di Bagian Sensitif, Awal Terungkapnya Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes OI
Terungkapnya perbuatan JN bermula kecurigaan salah satu orangtua santri yang melihat kondisi anaknya. Santri tersebut sakit di bagian sensitif.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JN (22) oknum pengasuh dan pengajar di salah satu Ponpes di Ogan Ilir ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news.