Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Oknum Pengajar Ditangkap Diduga Cabuli Belasan Santri, Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Ogan Ilir

Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir ditangkap Polda Sumsel diduga berbuat asusila.Pengelola Ponpes tidak bersedia berkomentar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
SHINTA
Tersangka JN, pengasuh Pondok Pesantren di Ogan Ilir diduga lecehkan belasan santri. 

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved