Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Modus Pedofilia Sumsel Cabuli Belasan Santri, Para Korban Diancam dan Ada yang Diiming-imingi

Terungkap modus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI
JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencabuli belasan santri laki-laki.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap modus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumsel dengan korban belasan santri. 

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pelaku sengaja menjebak korbannya dengan berbagai perlakuan berbeda. 

"Ada yang diiming-imingi uang dan diajak makan. Ada juga yang diberikan ancaman," ujarnya, Rabu (15/9/2021). 

Bentuk ancaman yang dimaksud berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang. 

Hisar mengungkapkan, tindak asusila yang dilakukan pelaku diduga dilakukan di lingkungan Ponpes. 

Saat ini ihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. 

"Semua keterangan masih kita dalami motifnya apa, masa lalunya seperti apa dan kenapa dia melakukan perbuatan seperti itu. Semuanya masih kita dalami," tuturnya. 

Lanjut dikatakan, Ponpes lokasi tindak asusila itu setingkat SMP dan SMA dengan jumlah santri kurang lebih seribu orang. 

"Seluruh korbannya laki-laki. Saat ini masih kita dalami apakah ada korban lain atau bahkan pelaku lain dalam kasus ini," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, 

Seorang pelaku pedofiliaberinisial JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki.

Sehari-harinya JN adalah oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni mengatakan, JN diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari 1 tahun.

"JN sudah bekerja selama 2 tahun. Sedangkan perbuatan asusila mulai dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap. Jadi lebih dari 1 tahun," ujarnya.

Terungkapnya perbuatan JN bermula dari kecurigaan salah satu orangtua dan wali santri yang melihat kondisi anaknya.

Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Setelah ditanya lebih lanjut barulah terungkap bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila saat berada di Ponpes tempatnya menimba ilmu.

"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ujarnya.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).

Subdit IV yang menerima laporan kemudian bergerak dan langsung mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para korban serta saksi.

"Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Saksikan Pemusnahan 270 Butir Ekstasi di Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Narkoba Ngaku Menyesal

Diberitakan sebelumnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial JN (22) yang sudah mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami sodomi oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved