Berita Nasional
Melihat Kekayaan AKP Stepanus Robin, Mantan Penyidik KPK yang Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar
Melihat Kekayaan AKP Stepanus Robin, Mantan Penyidik KPK yang Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih dirundung masalah internal.
Meski begitu, nyatanya KPK masih terus bekerja.
Sejumlah kasus terus diungkap oleh KPK.
Hal itu juga terus dilakukan kepada mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Ia sudah menjalani sidang perdana pada Senin (13/9/2021).
Sidang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di KPK. AKP Robin didakwa telah menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS dari lima perkara berbeda.
Kekayaan Robin sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan kepadanya.
Baca juga: Penjelasan Golkar Usai Kadernya, Azis Syamsuddin Tersandung Masalah Suap Penyidik KPK Rp 3 M
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Tawari Pegawai yang Tak Lolos TWK Bergabung BUMN
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020, kekayaan Robin hanya Rp461 juta.
Robin tercatat sebagai spesialis penyidik muda di KPK. Dalam LHKPN, Robin menyatakan tidak memiliki rumah maupun tanah.
Namun Robin memiliki dua motor, dan sebuah mobil senilai Rp111 juta.
Aset kendaraannya masing-masing adalah Yamaha Mio keluaran 2015, dan Honda Vario keluaran 2017 serta mobil Honda Mobilio keluaran 2017.
Robin tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta, dia tidak memiliki surat berharga.
Dalam laporannya, Robin mengaku mempunyai kas dan setara kas senilai Rp10 juta. Dia juga memiliki utang Rp 172 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Mantan Penyidik KPK Ini Cuma Rp 461 Juta.