Tips dan Trik Mobil

Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Mobil Baru Warna Putih Tulisan Hitam, Jangan Mau Bayar Lebih

Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya p

ISt
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sesuai peraturan Kapolri, pemilik kendaraan akan memakai pelat atau TNKB baru.

Biasanya tulisan warna putih, kini terbalik.

Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya punya identitas resmi sekaligus membedakan dari yang lain.

Selain itu, juga digunakan pendaftaran di pihak kepolisian dan mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan.

Lantas bila telah sampai pada waktunya, sebenarnya berapa biaya ganti plat mobil?

Sebelum bicara mengenai harga, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggantian pelat nomor mobil.

Di antaranya, STNK, KTP, serta BPKB yang asli dan fotokopi. 

Pastikan semua surat berharga terkait kendaraan sesuai dengan KTP berlaku agar memudahkan proses administrasi pergantian.

Jangan sampai ada yang ketinggalan karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permohonan.

Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur ganti plat mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran di Samsat terdekat sesuai domisili tempat tinggal.

Setelah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan, pemilik harus cek fisik kendaraan dan kertas gesek untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan.

Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas.

Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisir yang ada di kantor Samsat.

Jika sudah lengkap, akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik kendaraan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved