Berita Nasional
Awas! Aturan Baru PNS Soal Jam Kerja Keras,Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar
Awas! Aturan Baru PNS Soal Jam Kerja Keras,Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar
TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan keinginan hampir semua masyarakat di Indonesia.
Buktinya, setiap pedaftaran CPNS dibuka,
Ribuan orang berlomba untuk mendaftar.
Namun, kini para PNS tak bisa main-main.
Hal itu tak lepas usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat perubahan soal sanksi yang diberikan pada PNS jika melanggar kewajiban.
Pada PP Nomor 53 Tahun 2010 sebelumnya, PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja dan tak masuk tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu, akan mengalami penundaan gaji berkala.
Penundaan tersebut tergantung pada jumlah hari PNS tak masuk kerja tanpa alasan sah.
Sementara pada aturan baru, PNS akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen jika melanggar ketentuan jam masuk kerja.
Kemudian, pada aturan lama, PNS akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat jika tak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Di aturan baru, PNS akan dipecat jika tidak masuk tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Berikut ini isi lengkap aturan baru PNS PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk poin Pelanggaran Terhadap Kewajiban:
Pasal 9