Pelayanan Publik di Sumsel
Syarat Lengkap Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil OKU Timur
Akta Nikah merupakan bukti pernikahan yang dikeluarkan Didukcapil usai pasutri melangsungkan pernikahan di Gereja,Vihara atau Perishada
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dalam perkawinan setiap pasangan suami istri wajib memiliki buku nikah atau akta nikah.
Buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk masyarakat yang beragama Islam, sedangkan akta nikah diperuntukan bagi masyarakat yang non muslim.
Akta nikah dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Capil (Disdukcapil) di daerahnya masing-masing.
Akta nikah berbentuk seperti selembar kertas seperti ijazah yang memuat tanggal pelaksanaan pernikahan dan data kedua pengantin.
Bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten OKU Timur, anda tidak perlu risau kebingungan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akta nikah.
Anda tinggal datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur yang berada di Jalan Abdi Praja, Kotabaru Selatan, Martapura dengan membawa berkas berikut ini :
1. Mengisi Formulir
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP-EL Pemohon
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pengantar dari Kades/Lurah
6. Surat Pernyataan Izin Orang Tua Untuk anak yang belum berusia 21 Tahun
7. Surat Pemberkatan dari Gereja,Vihara atau Perishada
8. Fotokopi KTP-EL (2 orang saksi)
9. Pasfoto berdampingan berwarna 4x6
Download Formulir
https://bit.ly/36TVgEX
Sedangkan untuk waktu pelayanan dibuka mulai dari hari Senin - Jumat sejak pukul 8.30 - 15.00 WIB.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi : +62 823-7270-1358