PPPK Guru 2021
Kebijakan Afirmasi atau Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021, Ini Ketentuannya
Ada kabar baik bagi pelamar PPPK Guru 2021, sebab ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai kompetensi teknis
Seleksi kompetensi PPPK guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
1. Seleksi Kompetensi 1
Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
2. Seleksi Kompetensi II
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi II dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai
berikut
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I