Seleksi PPPK 2021
Catat Ini Kriteria Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021 Pada Seleksi Kompetensi 1, 2, dan 3
Kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021
TRIBUNSUMSEL.COM-Tes Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 telah dimulai, Senin (13/9/2021). Bagaimana kriteria kelulusan PPPK Guru 2021?
Untuk diketahui, pada seleksi kompetensi ada tiga materi yang diujikan yakni :
1. Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
2. Kompetensi Manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian ini untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Selain tiga materi tersebut, juga ada Wawancara yang dilakukan untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Kemudian untuk kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.
Seleksi kompetensi PPPK guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
1. Seleksi Kompetensi 1
Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
Baca juga: Cek Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kompetensi Teknis PPPK Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK 2021
2. Seleksi Kompetensi II
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi II dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai
berikut
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.
(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
3. Seleksi Kompetensi III
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi III dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II
c. Nilai seleksi kompetensi III.
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi Nilai Ambang Batas
b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I.
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi II.
(5) Nilai seleksi kompetensi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.
(6) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi.
(7) Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi
kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang
sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III
c. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan.
(8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi