PPPK Guru 2021
Cek Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kompetensi Teknis PPPK Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK 2021
Passing grade seleksi kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK
TRIBUNSUMSEL.COM-Peserta seleksi PPPK Guru 2021 harus mencapai batas nilai minimal/ambang batas (passing grade) supaya bisa lulus.
Berapa besaran nilai ambang batas (passing grade) telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Passing grade seleksi kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Misalnya, passing grade PPPK Guru SD untuk pelajaran Penjasorkes berbdeda dengan guru kelas.
Begitu juga untuk PPPK Guru SMP. Guru mata pelajaran IPA memiliki passing grade lebih rendah dibandingkan guru IPS.
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dilansir dari bkn.go.id.
Cek Passing Grade Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK >>> Klik Tautan Ini
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dimulai pada 13 September 2021.
Seleksi PPPK Guru 2021 berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi PPPK Guru 2021 tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seperti halnya seleksi CPNS 2021.
Dalam Seleksi PPPK Guru 2021, SKD dan SKB dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Bobot Nilai
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.