Seleksi PPPK 2021

Catat Ini Kriteria Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021 Pada Seleksi Kompetensi 1, 2, dan 3

Kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tes Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 telah dimulai, Senin (13/9/2021). Bagaimana kriteria kelulusan PPPK Guru 2021?

Untuk diketahui, pada seleksi kompetensi ada tiga materi yang diujikan yakni :

1. Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

2. Kompetensi Manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian ini untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Selain tiga materi tersebut, juga ada Wawancara yang dilakukan untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Kemudian untuk kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.

Seleksi kompetensi PPPK guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.

1. Seleksi Kompetensi 1

Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.

Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi

Baca juga: Cek Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kompetensi Teknis PPPK Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK 2021

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved