Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Sedang Haid Berwudhu Tunaikan Sunnah Rasul, Ini Penjelasan Ulama

Apa hukumnya wanita yang sedang uzur syar'i menstruasi mengambil air wudhu. Bolehkah perempuan sedang haid berwudhu untuk menunaikan sunnah Rasul.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bolehkah Perempuan Sedang Haid Berwudhu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagian perempuan mungkin memiliki kebiasaan menjaga wudhunya sesuai dengan sunnah Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Tidak hanya saat akan menunaikan shalat, wanita kemungkinan mengambil wudhu saat hendak berangkat kerja atau aktivitas lainnya.

Lantas apa hukumnya wanita yang sedang uzur syar'i menstruasi mengambil air wudhu. Bolehkah perempuan sedang haid berwudhu untuk menunaikan sunnah Rasul.

Menjawab pertanyaan apakah wanita haid boleh berwudhu, Ustadzah Isnawati LC memberikan penjelasannya disampaikan melalui kanal YouTube rumahfiqih yang diupload 22 April 2018 lalu.

Ulama Mashab Syafii dan Hambali kata Ustadzah Isnawati mengharamkan wanita haid berwudhu karena wudhu itu hakekatnya mengangkat hadast kecil. Niat dari berwudhu itu jika diartikan adalah saya berniat berwudhu untuk mengangkat hadast kecil.

Sedangkan perempuan sedang haid kondisinya sedang berhadast besar. Biarpun berwudhu tidak terangkat hadastnya meskipun sudah berwudhu. Kecuali sudah berhenti haidnya.

Lebih lanjut diuraikan oleh Ustadzah Isnawati, shalat sebagai ibadah rutinitas harian yang wajib dikerjakan saja diperintahkan untuk berhenti tidak dikerjakan bahkan haram dikerjakan saat haid apalagi ibadah menjaga wudhu yang sifatnya menunaikan sunnah Nabi.

"Memang berwudhu ini ada ketentuannya yakni mengikuti sunnah Nabi. Tapi saat haid ditinggalkan karena sia-sia (jika dikerjakan), karena bagaimanapun tidak terangkat hadastnya," kata Isna.

Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Nawawi:

"Para ulama mazhab kami (Syafiiyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas melakukan wudhu karena wudhunya tidak berdampak menghilangkan hadas keduanya. Kecuali apabila darahnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), maka hukumya seperti orang junub."

Berbeda halnya jika darah haid atau menstruasi tersebut sudah berhenti tetapi belum mandi. Wanita tersebut meski dalam kondisi haid tetapi boleh wudhu bahkan menjadi menjadi sunnah sebelum mandi janabah. "Kalau seperti ini (sudah berhenti haid) tetapi belum mandi janabah, maka dibolehkan berwudhu sebelum mandi," katanya.

Amalan Penuh Pahala bagi Wanita Haid

Lanjut Isna, jika selama haid perempuan memang  tidak bisa menunaikan sunnah menjaga wudhu, Namun, amalan penuh pahala bagi wanita haid masih bnayak yang bisa dilakukan.  maka perempuan haid tetap bisa menunaikan ibadah-ibadah dan amal soleh lainnya 

Wanita haid sama halnya dengan yang lainnya, bisa terus melakukan ibadah dan amal soleh lainnya demi mencapai derajat takwa dan meraih ridha Allah SWT.

1. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.
Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer,
atau tablet atau semacamnya.

2. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

3. Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)

4. Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.

5. Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.

6. Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.

7. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

8. Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak menerima kondisi haid yang dia alami.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Mengadzanni Bayi Baru Lahir, Ulama Berbeda Pendapat, Ini Alasanya

Niat Mandi Janabah Setelah Haid

Jika memang darah haid sudah berhenti maka perempuan harus mandi besar atau mandi janabah untuk bisa mengerjakan ibadah dan amalan-amalan lainnya. Adapun niat dan doa mandi janabah setelah haid.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Haidil Lillahi Ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Janabah 

  • Membaca niat menghilangkan hadast besar
  • Lalu membersihkan kedua telapak tangan sebanyak 3 kali selanjutnya bercebok dengan membersihkan bagian tubuh yang penting serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.
  • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan sampai bersih (Bisa dengan sabun).
  • Berniat untuk wudhu, lalu berwudhu dengan tata urutan yang sempurna.
  • Mengguyur atau menyiram kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut.
  • Mencuci dan membersihkan kepala bagian kanan dilanjutkan dengan kepala bagian kiri.
  • Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari.
  • Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan dilanjutkan dengan bagian kiri.
  • Membersihkan area badan yang susah dijangkau.
  • Disunnahkan untuk melakukan mandi junub jinabat dengan urut dan tertib biar sempurna.
  • Usahakan cipratan air yang digunakan untuk mengguyur tubuh tidak masuk ke kolah atau tempat penampungan air yang digunakan untuk mandi.

Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah Perempuan Sedang Haid Berwudhu untuk Tunaikan Sunnah Rasul, Ini Kata Ulama. Semoga informasi disampaikan memberikan manfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved