Berita Kriminal
Bocah 13 Tahun Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SD, Ini Kronologinya
Tersangka sendiri juga masih di bawah umur, yaitu IKA (13), asal Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
TRIBUNSUMSEL.COM - IKA merudapaksa kekasihnya yang masih duduk di bangku SD.
Pelaku sendiri berusia 13 tahun.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengamankan pelaku pelecehan anak bawah umur, Rabu 8 September 2021.
Tersangka sendiri juga masih di bawah umur, yaitu IKA (13), asal Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
Bocah tersebut diamankan di Desa Seraya lantaran melecehkan bocah dari Gianyar.
Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin 6 September 2021.
Mendengar info tersebut, peetugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem.
Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.
Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.
Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).
Dari prkenalan itu, keduanya menjalin asmara 2 bulan lalu.
Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.
Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.
"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap.
Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.
Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.
Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.
Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.
Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.
Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.
Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.
Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.
Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.
Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.
Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.
Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.
"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.
Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.
Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi.