Viral Nurhali Kepsek SMK 5 Punya Harta Rp 1,6 Triliun, Terkuak Sumber Kekayaan Sang Kepala Sekolah

Nurhali Kepala SMK 5 kota Tangerang namanya mendadak jadi perbincangan.Pasca masuk daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia, bahkan Nu

Editor: Moch Krisna
internet
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap harta kekayaan pejabat, Masuk 10 Daftar Pejabat Tajir, Harta Kepsek SMK di Tangerang Rp1,6 T, Dari Sini Sumber Kekayaanya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nurhali Kepala SMK 5 kota Tangerang namanya mendadak jadi perbincangan.

Pasca masuk daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia, bahkan Nurhali berada di urutan ke 7.

Namanya bersanding dengan menteri pariwisata Sandiaga Uno hingga menteri pertahanan Prabowo Subianto

Hal ini terkuak dari hasil LKHPN yang diungkap oleh KPK Baru-baru ini.

Timbul pertanyaaan darimana harta kekayaan Nurhali?

Berdasarkan data yang ada, Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun.

Ia memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.

Secara terperinci Nurhali mempunyai tanah seluas 80 ribu meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.

Adapun Harta tersebut tercatat sebagai warisan.

Lalu, ada dua harta berupa tanah warisan lain di Kota Tangerang yang angkanya mencapai Rp850 juta.

Dan, dua tanah lain seluas 2.600 meter persegi di lokasi yang sama di luar warisan mencapai Rp400 juta.

Nurhali juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.

Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta.

Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.

Ia memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

Wakil Camat Setiabudi Jaksel Punya Harta Rp 958.604.000.000

Tak hanya Nurhali, Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd juga masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia.

Jan Hider Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan juga masuk deretan 10 penyelenggara negara terkaya setelah menyetor LHKPN tertanggal 20 Maret 2021.

Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.

Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000.

Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.

Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.

Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.

KPK Temukan Banyak LHKPN Fiktif

KPK menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak akurat atau fiktif.

Dari hasil pengamatan Tim Pencegahan dan Monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Pahala memaparkan, saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.

Dimana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," kata dia.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut.

Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK.

Komisi antikorupsi pun telah mengantongi kecurigaan itu.

"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," kata Pahala.

KPK tegaskan LHKPN wajib tiap tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.

LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.

Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada kesalahpahaman di antara para pejabat dalam penyerahan LHKPN.

Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved