Berita Selebriti
Vicky Prasetyo Dihukum 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Bersyukur Bisa Lepas dari Sang Mantan Suami
Angel Lelga merasa bersyukur dan menyelamatkan hidupnya akibat telah terlepas dari Vicky Prasetyo
TRIBUNSUMSEL.COM- Gugatan Angel Lelga terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik, telah diputuskan oleh pengadilan negeri jakarta selatan.
Vicky Prasetyo yang sekarang berstatus sebagai suami dari Kalina Oktaranni harus menghadapi kenyataan jika ia menerima hukuman 4 bulan penjara, dan denda sebesar 5000 rupiah
Angel Lelga mantan istri Vicky prasetyo mengaku bahwa ia tidak pernah ada niatan untuk memenjarakan seseorang.
"Saya tidak pernah mau memenjarakan seseorang, tapi jika dia udah dinyatakan tersangkan dan terbukti dipengadilan itu sudah menjadi jawaban untuk saaya" ujar Angel Lelga. Sabtu(11/9/2021).
Angel juga Menjelaskan bukti adanya CCTV dan hasil visum yang dimilikinya adalah bukti yang sangat kuat untuknya
"Bukti dari hukuman tersebut adalah, adanya CCTV dan hasil visum saya yang menyatakan saya tidak melakukan apa-apa yang seperti mereka tuduhkan" ucapnya.
Tak hanya itu Angel Lelga wanita berusia 36 tahun ini juga sangat merasa bersyukur bisa lepas dari Vicky prasetyo.
"Sebenarnya yang buat saya sangat bersyukur dalam hidup saya tu cuman 1, yaitu bisa lepas dari mereka" ujuarnya.
Bukan hanya merasa bersyukur Angel juga merasakan telah menyelamatkan kehidupannya akibat terlepas dari Vicky Prasetyo.
"Saya sujud syukur bisa menyelamatkan kehidupan saya dari keluarga mereka itu sudah alhamdulillah" tambah Angel
Tangis Kalina Ocktaranny
Sebelumnya Artis Vicky Prasetyo akhirnya divonis empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini djatuhkan karena pertikaiannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.