Jual Narkoba, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Helmi Muhammad Hasan ketua RT 04 Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel)
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Helmi Muhammad Hasan ketua RT 04 Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Pria berusia 50 tahun ini ditangkap setelah makan jebakan Polisi yang pura-pura menjadi pembeli, Senin (6/9/2021) lalu di rumahnya.
Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti (BB) 14 paket sabu dengan total beratnya 2,97 gram yang ditemukan di dalam rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan bermula laporan dari warga, bahwa Ketua RT 04 ini adalah pengedar narkoba.
"Kami dapat laporan dari warga, lalu langsung melakukan penyelidikan sering menyalahgunakan dan mengedarkan gelap Narkotika jenis shabu," ungkapnya pada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Selanjutnya anggota di lapangan langsung
melakukan pemancingan untuk pembelian narkotika jenis shabu, setelah disepakati lokasi dan tempat langsung dilakukan transaksi narkoba.
"Saat terjadi transaksi langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih jenis shabu dengan berat 2,97," ungkapnya.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka mangaku mendapat barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dari HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (Joy)