Berita Viral
Asik Selfie, Seorang Wanita Tewas Tersambar Kereta Api, Videonya Viral di Media Sosial
Seorang wanita tewas tersambar kereta api saat sedang selfie. Video detik-detik wanita tewas tersambar kereta api saat sedang berswafoto sempat tereka
Pihaknya sangat menyayangkan karena masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api.
"Tentunya kita semua tahu bahwa rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas, seperti selfie, jalan-jalan, dan bermain. Meskipun lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya," katanya.
"Sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," tegas Kuswardoyo.
Dilarang beraktivitas di dekat rel
Ia mengatakan, larangan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.
Dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan, lanjut dia, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
"Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila mendapati ada orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
Sehingga, dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga.
Baca berita lainnya di Google News