PTM Terbatas, Pemerintah Ingatkan Kabupaten/Kota Tiga Poin Penting Ini

Dilansir dari siaran radio kesehatan, Jubir pemerintah untuk covid-19, dr, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ada 3 hal penting harus dipahami dalam pene

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Suasana hari pertama Sekolah tatap muka di SDN 6 Palembang, Senin (6/9/2021). Sejumlah siswa mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas dan tetap menerapkan prokes. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan di sejumlah wailayah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3.

Adapun pemerintah pusat mengingatkan kepada tiap kabupaten/kota untuk menyiapkan betul syarat PTM terbatas.

Dilansir dari siaran radio kesehatan, Jubir pemerintah untuk covid-19, dr, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ada 3 hal penting harus dipahami dalam penerapan PTM Terbatas, Selasa (7/9/2021)

Poin penting pertama dikatakan Dr Reisa yakni setiap sekolah harus sudah melakukan vaksinasi dan pendataan.

Vaksinasi ini dimulai dari guru, pelajar hingga orang yang terlihat di sekolah

Kemudian untuk poin penting kedua, sekolah harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa.

"Seperti laman data pokok pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), dan Education Management Information Systime (EMIS) dari Kementerian Agama. Kemudian membentuk Satgas Covid-19 di sekolah," ungkapnya

Lalu untuk poin ketiga, sekolah harus mengadakan pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Misalnya harus ada sarana cuci tangan. Kemudian kondisi di dalam kelas, peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Untuk PAUD, SDLB, SMPLB, SMALB maksimal hanya lima peserta didik di kelas. Kalau SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, MI maksimal 18 peserta didik di dalam kelas," katanya lagi.

Di sisi lain, sekolah disarankan memafaatkan ruang terbuka sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran muka terbatas.

Hal ini karena ruang terbuka lebih aman dan mengurangi risiko penularan.

Materi edukasi terkait protokol kesehatan, menjaga jarak dari fasilitas sekolah bena-benar harus disampaikan dan diterapkan.

"Sekolah mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dengan sekolah jarak jauh, atau daring," tutupnya

Prokes ketat Disekolah 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved