Ancam Lapor Balik MS, Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Melakukan Hingga Sebut Tak Ada Bukti

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, d

Editor: Moch Krisna
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.

Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.

KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.

“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.

Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.

KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.

“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.

Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com

(*)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved