Berita Selebriti

'Saya Istigfar', Saipul Jamil Dihantam Petisi Boikot di TV, KPI Bakal Larang Bang Ipul Tampil?

Ajakan boikot Saipul Jamil terus bergema di media sosial pasca sang pendangdut bebas.Tindakan boikot muncul lantaran Saipul Jamil yang kembali tampi

Editor: Moch Krisna
Instagram Saipul Jamil
Kembali Hadirnya Saipul Jamil Di Dunia Hiburan,Dikritik Oleh Banyak Pesohor Publik,Senin(6/9/2021).Dipesankan KPI Agar Lembaga Penyiaraan Lebih Berhati-Hati Menayangkan Acara Berkaitan Hukum. 

Akan hal itu, banyak spekulasi negatif yang timbul, banyak yang menyebut jika peristiwa tersebut tidaklah penting untuk dipublikasi melalui tayangan televisi.

Bahkan banyak pihak yang ikut menandatangani petisi boikot untuk penyanyi dangdut itu tidak lagi tampil di tv.

Reaksi KPI

Kini pihak Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)memberikan komentarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat,Mulyo Hadi Purnomo,Senin(6/9/2021).

Dipesankan KPI Agar Lembaga Penyiaraan Lebih Berhati-Hati Menayangkan Acara Berkaitan Hukum.
Dipesankan KPI Agar Lembaga Penyiaraan Lebih Berhati-Hati Menayangkan Acara Berkaitan Hukum.
(Instagram Saipul Jamil)

Dikatakan kalau berita yang berkaitan dengan Saipul Jamil tidak dibesar-besarkan apalagi menyangkut kebebasannya.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik, terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma,"kata Mulyo Hadi Purnomo.

Dipesankan agar KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati jika menayangkan acara yang bersifat sensitif terutama yang bertentangan dengan hukum.

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan,"ungkapnya.

"agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai resiko biasa,"jawab Mulyo Hadi Purnomo.

Diakuinya memang individu tidak boleh dibatasi tapi hak publik dan rasa nyaman tetap dijaga.

"Mengedepankan hak individu tapi, melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,"ujarnya.

Perbaikan terkait tayangan terus dilakukan, revisi P3SPS(Pedoman Prilaku Penyiaraan dan Standar Program Siaran)tahun 2012 sedang dilakukan oleh KPI.

"Saat ini kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan,dari publik dan stakeholder,"ujarnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved