Zulkaidah Buru-buru Buang 1 Ons Sabu-sabu Saat Polisi Mendekat

Seorang kurir narkoba tertangkap saat menunggu dan akan melakukan transaksi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Prawira Maulana
RACHMAD KURNIAWAN
Zulkaidah, kurir narkoba yang membawa shabu saat digiring ke Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba tertangkap saat menunggu dan akan melakukan transaksi.

Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Zulkaidah (34) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. 

Ia ditangkap sedang menunggu pembeli barang haram tersebut di pinggir Jalan Jepang, Kelurahan Karya Baru, pada Kamis (2/9). 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, ketika kedapatan akan melakukan transaksi tersangka sempat membuang barang bukti. 

Namun momen saat Zulkaidah membuang plastik berisi narkotika, terlihat oleh anggota polisi. 

Karena di sekitar lokasi situasi cukup ramai, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang. 

"Dia ini membuang plastik hitam yang isinya satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Tersangka tidak bisa mengelak dan dibawa ke Polrestabes Palembang, " kata AKBP Andi, Sabtu (4/9/2021). 

Shabu yang dibawa seberat 102,8 gram dijual seharga Rp 58 juta. Dengan upah yang diterima tersangka kurir sebesar Rp 1 juta. 

"Dari pengakuan tersangka dia diminta mengantar, ditelpon untuk antar barang ini kepada pembeli yang saat ini belum tertangkap bernama Edi, yang sudah membayar Rp 27 juta. Sisanya menyusul, " ujarnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved