Berita Selebriti
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Coki Pardede Sudah Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Yusri di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah tertangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu, komika Coki Pardede resmi jadi tersangka.
Coki dijadikan tersangka kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Coki pun terlihat sudah mengenakan baju serba oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah menyatakan Coki Pardede sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Yusri di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Seperti diketahui, komika asal Medan tersebut dicokok polisi di kediamannya kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9/2021) malam.
Ia ditangkap karena tersandung kasus narkoba dengan barang bukti 0,3 gram sabu.
Dia dihadirkan bersama dua temannya yakni WL dan RA yang berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada Coki Pardede.
Terlihat Coki Pardede sangat tidak diam saat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membacakan kronologis penangkapannya.
Beberapa kali Coki menggoyangkan badannya ke kanan dan kiri dan sering kali melirik ke belakang seakan ingin tahu apa yang terjadi.
Bukan hanya itu, dirinya juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya seperti tidak bisa diam walau sesaat.
Dikesempatan itu, dia meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya karena sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Saya meminta maaf kepada orang tua saya dulu, kemudian manajemen, dan masyarakat yang menikmati karya saya."
"Karena sekarang semua harus tertahan ada urusan yang lebih penting," kata Coki di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
RA sendiri diamankan ditempat tinggalnya yang berada di Jalan Subandi RT 05/05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.